Menulis Suka-suka Saja

Pernah gak sih kamu membaca berita tentang kasus pinjaman daring, di mana pemberi pinjaman melakukan penagihan ke orang-orang terdekat si p...

Pahami Fintech Lending Sebelum Melakukan Pinjaman Daring

Pernah gak sih kamu membaca berita tentang kasus pinjaman daring, di mana pemberi pinjaman melakukan penagihan ke orang-orang terdekat si peminjam? Mulai dari keluarga, teman, hingga rekan dan bos di kantor. Gimana kalau sampai terjadi pada kamu? malu gak sih? pasti dong ya. Sebenarnya, kasus semacam ini salah siapa sih? si peminjam atau si pemberi pinjaman? Lalu, bagaimana agar kasus semacam ini tidak terjadi pada kita?

Tempo hari, saya berkesempatan hadir di acara ngobrol tempo.co yang bertajuk "Manfaat Ekonomi Fintech Lending" dan belajar memahami perihal fintech lending ini.

Manfaat Ekonomi Fintech Lending
Manfaat Ekonomi Fintech Lending

Financial Technology atau disingkat dengan fintech adalah layanan jasa keuangan berbasis teknologi informasi. Fintech sudah dimanfaatkan oleh banyak jasa keuangan, seperti perbankan (internet banking), pembayaran (payment), pendanaan (funding), pinjaman (lending), dan lain sebagainya. Sementara fintech lending merupakan layanan pinjam meminjam uang secara langsung antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. Bentuknya adalah pemberian pinjaman uang tunai melalui aplikasi di gawai dengan syarat mudah dan proses yang cepat. Oleh karena itu, layanan ini cukup menggiurkan bagi mereka yang membutuhkan pinjaman uang tunai dalam waktu yang cepat.

Pada prinsipnya, proses bisnis fintech ini sangat sederhana dan hanya melalui 4 tahap saja. Yakni mulai dari registrasi anggota, pengajuan pinjaman, pelaksanaan pinjaman, sampai dengan pembayaran pinjaman (dari borrower kepada lender). Dilihat dari manfaatnya, sebenarnya fintech lending memberikan cukup banyak kontribusi bagi pembangunan ekonomi Indonesia. Berikut data dari penelitian INDEF 2018.

  1. Menyerap tenaga kerja sebesar 215.433 orang.
  2. Meningkatkan penyaluran kredit khususnya sektor UMKM.
  3. Pengembangan fintech selama kurang dari 2 tahun telah menambah GDP sebesar Rp25,97 Trilyun. 
  4. Menstimulus pertumbuhan perbankan (0,8%), perusahaan pembiayaan (0,6%) dan ICT (0,2%).
  5. Menambah pendapatan (upah dan gaji) sebesar Rp4,56 Trilyun.

Melihat kontribusi fintech lending yang positif bagi pembangunan ekonomi tersebut, kita sebagai masyarakat tentu menyambut baik dengan adanya layanan fintech lending yang belakangan ini semakin menjamur. Meski demikian, kita harus tetap waspada dan bijak memilih perusahaan mana yang terpercaya sehingga tak akan ada lagi kasus seperti yang sudah saya bilang di awal tadi.

Menurut OJK (Otoritas Jasa Keuangan), di Indonesia sendiri baru ada 5 perusahaan fintech lending yang mengantongi izin dari 113 yang terdaftar, dan lebih dari 947 fintech ilegal. Yang perlu diperhatikan, saat berencana mengambil pinjaman, setidaknya perusahaan yang dipilih merupakan salah satu dari 113 yang sudah terdaftar dan atau lebih baik lagi jika yang sudah memiliki izin resmi. Apa bedanya antara yang terdaftar dengan yang sudah berizin? bedanya, 5 fintech lending yang berizin sudah mengantongi semua persyaratan dan memenuhi ISO yang berlaku. Sehingga keamanannya lebih terjamin dibandingkan yang baru terdaftar. Meski demikian, memilih perusahaan yang terdaftar di OJK saja sudah cukup aman.

Lebih jelasnya, berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan sebelum kita melakukan pinjaman daring.

  • Pastikan meminjam di perusahaan yang sudah terdaftar/berizin di OJK. Untuk mengecek legalitas perusahaan pemberi pinjaman, kamu bisa telepon kontak OJK di 157 atau klik website OJK di sini.
  • Pinjam sesuai kebutuhan produktif dan maksimal 30% dari penghasilan. Pinjam untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif, serta tidak lebih dari 30% penghasilan agar tidak memberatkan. Pertimbangkan tanggungan atau cicilan lain yang juga harus dibayar.
  • Lunasi cicilan tepat waktu. Bayar cicilan tepat waktu untuk menghindari denda yang membengkak. Agar tidak lupa membayar, pasang alarm kalender atau beri tanda pada kalender di rumah atau di kantor.
  • Jangan lakukan gali lubang tutup lubang. Jangan membayar pinjaman dengan pinjaman baru untuk menghindari lilitan hutang. Jadikan membayar hutang sebagai prioritas utama setelah terima gaji.
  • Ketahui bunga dan denda pinjaman sebelum meminjam. Pelajari dan survey terlebih dahulu bunga dan denda yang ditawarkan. Pilihlah pinjaman online yang menawarkan bunga dan denda paling rendah untuk meringankan cicilan.
  • Pahami kontrak perjanjian. Baca dengan teliti kontrak perjanjian yang ditawarkan, dan ajukan pertanyaan apabila belum jelas.

Untuk membedakan fintech lending yang legal dengan yang ilegal, kamu bisa membaca info grafis berikut ini.

Manfaat Ekonomi Fintech Lending
Perbedaan Fintech Lending Legal & Ilegal


Lalu, bagaimana dengan kasus penagihan oleh fintech lending ilegal bisa terjadi? hal ini karena konsumen terlalu mudah memberikan data kepada perusahaan pemberi pinjaman baik secara sengaja ataupun tidak sengaja. Yang sering terjadi adalah, data pribadi kita direkam melalui aplikasi yang kita install di gawai. Sehingga nomor-nomor kontak orang terdekat kita terbaca oleh mereka.

Pernah kah memperhatikan, saat kita menginstall suatu aplikasi baru di gawai maka biasanya akan ada notifikasi yang menanyakan tentang izin akses? nah, rata-rata orang awam tidak terlalu jeli membacanya sehingga langsung menekan tombol berikutnya yang berarti memberikan akses apapun yang diminta. Padahal bisa saja pada proses tersebut mereka meminta izin akses kontak bahkan file apapun yang ada di gawai. Seram bukan?

Lalu sebaiknya apa saja yang diperbolehkan untuk diakses oleh aplikasi-aplikasi tersebut? OJK melarang perusahaan fintech lending meminta akses kepada peminjam selain 3 hal berikut, yakni camera, location, dan mikrofon. Jadi, jika ada aplikasi fintech lending yang meminta akses di luar 3 hal tersebut seperti misalnya kontak, storage, sms, dll maka patut dicurigai dan kita berhak untuk menolaknya.

Manfaat Ekonomi Fintech Lending
Hak Akses yang Diperbolehkan pada Aplikasi
Dengan memahami tentang fintech lending dan bisa memilih mana yang terpercaya, maka kita bisa terhindar dari kasus-kasus penagihan kepada orang terdekat yang sering terjadi oleh pinjaman daring ilegal yang marak terjadi belakangan ini. Seandainya kita masih menemukan permasalahan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan fintech lending, kita bisa melaporkannya kepada OJK melalui kontak 157 atau melalui surat elektronik di konsumen@ojk.co.id

Pada akhirnya, jika kita bisa memanfaatkan layanan fintech lending dengan cermat dan bijak, maka tidak hanya keuangan pribadi kita saja yang mungkin bisa terbantu, tetapi juga ikut serta dan berkontribusi dalam pembangunan ekonomi Indonesia secara tidak langsung.

Tabik.

0 coment�rios:

Terima kasih sudah berkunjung & berkenan meninggalkan komentar :)